Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Diakui MUI

Rana Setiawan - Ahad, 23 Februari 2020 - 06:50 WIB

Ahad, 23 Februari 2020 - 06:50 WIB

26 Views

Pelatihan Sistim Jaminan Halal di gedung Global Halal Centre (GHC), Bogor (Foto; LPPOM MUI)

Bogor, MINA – Kini, terdapat 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lembaga terdiri dari 37 lembaga untuk kategori pemotongan hewan ternak (slaughtering), 40 lembaga untuk kategori bahan baku (rawmaterial), dan 22 lembaga untuk kategori bumbu atau perasa (flavor).

Hal ini berdasarkan pengumuman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sejak Januari 2020, adanya penambahan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSHLN) yang diakui MUI untuk kategori flavor menjadi 22 lembaga. demikian keterangan yang diterima MINA, Ahad (23/2).

Dikatakan, pengakuan LSHLN ini menjadi sangat penting bagi proses sertifikasi halal. Sertifikat halal dari lembaga yang telah diakui tersebut bisa dijadikan persyaratan dokumen bagi perusahaan flavor yang menggunakan produknya dalam proses produksi.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Hal tersebut untuk memenuhi persyararan halal yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI.

Salah satu syarat suatu LSHLN tersebut diakui MUI adalah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan oleh MUI, salah satunya yang diadakan pada 8-11 Juli 2019 lalu di Bogor, Indonesia.

Pelatihan yang bertajuk : “International Training for Flavor and Fragrances Halal Auditor of Halal Certifying Bodies (HCB),” ini diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) bekerjasama sama dengan LPPOM MUI dan MUI.

Berikut ini beberapa LSHLN yang melakukan penambahan ruang lingkup kategori flavor tersebut, antara lain: 1. Halal Food Authority (HFA), 2. Halal Certification of Europe (HCE), 3. Halal Institute of Spain, 4. Australian Halal Authority and Advisers (AHAA), 5. Muslim Professional Japan Association (MPJA), dan 6. Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, pembaharuan juga dilakukan pada alamat Halal Institute of Spain. Yang semula Fluente Arriba, s/n 14720 Almodovar deRio Cordoba menjadi c/ Claudio Marcelo No. 17 Planta 1 – 14002 Cordoba.

Daftar LSHLN yang diakui MUI selengkapnya dapat diunduh pada disini.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah