Amnesty International Kecam Pemerintah Mesir Tentang Tahanan

London, MINA – Lembaga HAM mengecam Pemerintah pada Kamis (7/5) karena memperpanjang penahanan pra-sidang lebih dari 1.600 pekan ini.

Lembaga yang berbasis di London itu menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi para tahanan.

Amnesty mengatakan dalam sebuah pernyataan, para terdakwa tidak hadir di pengadilan ketika perpanjangan dikeluarkan awal pekan ini oleh Pengadilan Kriminal Kairo, dan pengacara mereka tidak diizinkan  memberikan pembelaan.

“Pemerintah Mesir harus segera membatalkan serangkaian keputusan baru-baru ini untuk memperpanjang penahanan pra-persidangan,” kata Philip Luther, Direktur Advokasi Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, demikian dikutip dari Nahar Net.

Menurut hukum Mesir, terdakwa dapat ditahan dalam penahanan pra-sidang hingga dua tahun, tetapi pihak berwenang bisa secara teratur memperpanjang penahanan tanpa batas waktu.

Amnesty mengatakan, perpanjangan itu terjadi setelah Pengadilan Banding Kairo mengeluarkan keputusan pada 28 April yang mengatakan, para terdakwa bisa dibebaskan atau penahanannya diperpanjang tanpa hadir di pengadilan.

Khawatir penyebaran virus di penjara yang penuh sesak, para pembela HAM secara konsisten menyerukan pembebasan tahanan politik dan tahanan yang menunggu persidangan sejak awal pandemi.

Mesir sejauh ini mencatat lebih dari 7.000 infeksi virus dan 450 kematian.

Diperkirakan 60.000 tahanan di Mesir adalah tahanan politik, menurut kelompok HAM. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.