Washington, MINA – Amerika Serikat (AS) kembali menekan negara-negara lain untuk menjauh dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menteri Perang AS Pete Hegseth menyerukan negara-negara Amerika Latin anggota Americas Counter-Cartel Coalition (ACCC) agar keluar dari lembaga tersebut.
Seruan itu disampaikan di Panama, baru-baru ini, dengan alasan ICC dinilai mengancam kedaulatan dan kewenangan hukum nasional. Anadolu melaporkan, Jumat (14/8).
Hegseth meminta anggota ACCC menolak kewenangan ICC terhadap pemerintah dan sistem peradilan mereka. Ia berpendapat setiap negara harus memiliki kewenangan sendiri untuk mengerahkan militernya dan melindungi warga negara berdasarkan hukum serta konstitusi masing-masing.
Menurut Hegseth, Washington tidak seharusnya tunduk pada keputusan “birokrat internasional yang tidak dipilih”. Ia juga menuduh ICC berupaya memperluas yurisdiksinya terhadap personel militer AS dan negara-negara mitranya, yang disebutnya sebagai upaya perebutan kekuasaan.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
AS sendiri bukan negara pihak dalam ICC dan telah lama menolak yurisdiksi lembaga yang berkedudukan di Den Haag tersebut. Tekanan Washington meningkat setelah ICC pada November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan terkait perang di Jalur Gaza.
Sikap tersebut kembali menjadi sorotan karena pemerintahan Presiden Donald Trump memang tengah meningkatkan tekanan terhadap ICC. Kampanye Washington untuk melemahkan pengadilan tersebut berkaitan antara lain dengan surat perintah terhadap pejabat Israel serta penyelidikan ICC terhadap personel AS.
Di tengah tekanan tersebut, Hegseth juga mengumumkan Kolombia sebagai anggota ke-19 ACCC dan menyebut Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella meminta bantuan AS dalam menghadapi jaringan yang disebut Washington sebagai terorisme narkoba.
Sementara itu, seruan Washington agar negara lain meninggalkan ICC menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana AS ingin mempertahankan prinsip kedaulatan ketika lembaga hukum internasional mulai menyentuh kepentingan personel dan sekutunya. []
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran
















Mina Indonesia
Mina Arabic