AS Peringatkan ICC tentang Konsekuensi Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

Washington, MINA – Menteri Luar Negeri AS pada Jumat (15/5) memperingatkan konsekuensi jika Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) bergerak maju untuk menyelidiki potensi terhadap Palestina.

Akhir tahun lalu, jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan setelah penyelidikan awal lima tahun, bahwa ada alasan masuk akal untuk menyatakan adalah kejahatan perang, apa yang telah dilakukan  pasukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza. Al-Arabiya melaporkan Sabtu (16/5).

Sebelum mengadakan penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina, Bensouda telah meminta majelis pra-peradil ICC untuk menentukan apakah ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan di sana.

Dalam pernyataannya, Pompeo menyebut penyelidikan ICC sebagai “tidak sah” dan menganggap pengadilan internasional sebagai “badan politik, bukan lembaga peradilan”.

“Pengadilan yang berupaya menjalankan kekuasaannya di luar yurisdiksinya adalah alat politik yang membuat ejekan hukum dan proses hukum,” ujarnya.

Pernyataan Pompeo muncul dua hari setelah perjalanannya ke Israel untuk pertemuan dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam agenda pembahasan rencana negara itu untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki.

AS dan Israel sebelumnya menyatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan Palestina, dan menyebut Israel “menjadi sasaran tidak adil” dan bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara.

AS dan Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, yang membentuk ICC. Palestina adalah negara pihak dalam perjanjian itu, status yang ditentang keras oleh AS dan Israel.

Tujuh negara pihak dalam perjanjian : Kanada, Jerman, Austria, Australia, Hongaria, Brasil, Republik Ceko dan Uganda, telah memperdebatkan jurisdiksi ICC untuk menyelidiki Israel atas klaim bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump terus membuat hubungan  tegang dengan ICC, setelah sebelumnya mencabut visa Jaksa Bensouda ketika dia bermaksud menyelidiki potensi kejahatan perang tentara AS di Afghanistan.

Bensouda sebelumnya menegaskan spekulasi negatif seputar penyelidikan tidak akan mempengaruhi pekerjaan ICC. Ia menyatakan kasus kejahatan perang Israel akan dilakukan dengan “profesionalisme, kemandirian dan objektivitas sepenuhnya dalam kesesuaian ketat dengan Statuta Roma”. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.