Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Tetapkan Palestine Action sebagai ‘Kelompok Teroris’

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:54 WIB

11 Views ㅤ

Polisi Inggris menangkap aktivis pro-Palestina menyusul larangan Palestine Action. (Foto: Anadolu)

Washington, MINA – Amerika Serikat Pada Rabu (26/8), menetapkan Palestine Action sebagai “organisasi teroris global”, mengikuti langkah pemerintah Inggris yang tahun lalu melarang kelompok tersebut.

Dalam sebuah pemberitahuan di situs webnya, Departemen Keuangan AS menyatakan telah memasukkan kelompok tersebut ke dalam daftar hitam sanksi, dengan tuduhan mereka “mendukung berbagai tindakan terorisme” sejak Juli 2020. The New Arab melaporkan.

Kelompok ini merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang disebut Departemen Keuangan sebagai “jaringan teroris sayap kiri ekstrem yang menggunakan kekerasan” yang dikenai sanksi pada hari Rabu.

Palestine Action menjadi kelompok protes pertama yang dilarang berdasarkan undang-undang antiterorisme Inggris pada bulan Juli tahun lalu, menempatkan namanya sejajar dengan kelompok-kelompok seperti Islamic State dan Al-Qaeda. Larangan tersebut dikecam oleh para pemantau hak asasi manusia dan berujung pada penangkapan ribuan pengunjuk rasa damai berdasarkan Undang-Undang Terorisme.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Kelompok ini sedang dalam proses menggugat pelarangan tersebut dan akan membawa kasusnya ke Mahkamah Agung pada bulan November.

“Aktivitas Palestine Action di AS dan tempat lain selalu bertujuan menyelamatkan nyawa dengan cara mengganggu mesin perang Israel, yang sedang melakukan genosida di Gaza dengan dukungan pemerintah AS. Trump berada di pusat pembunuhan massal warga Palestina, serta terus-menerus memfasilitasi rezim Zionis,” ujar salah satu pendiri Palestine Action, Huda Ammori.

“Dengan melarang kelompok Palestine Action menggunakan undang-undang terorisme untuk pertama kalinya dalam sejarah Inggris, pemerintahan Keir Starmer telah menciptakan cetak biru bagi pemerintah otoriter di seluruh dunia untuk membungkam perbedaan pendapat politik serta mengkriminalisasi warga negara Inggris yang bepergian atau tinggal di luar negeri,” lanjutnya.

“Keputusan Trump untuk mengadopsi penetapan Keir Starmer yang melabeli Palestine Action sebagai kelompok ‘teroris’ seharusnya menjadi pukulan pamungkas yang mengakhiri larangan yang berbahaya, kejam, dan tidak proporsional ini,” tambahnya.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Tindakan Departemen Keuangan AS ini akan membekukan aset kelompok tersebut di AS serta melarang organisasi dan individu Amerika untuk melakukan transaksi atau berhubungan dengan mereka.

Didirikan enam tahun lalu, kelompok ini mendeskripsikan dirinya sebagai “gerakan aksi langsung yang berkomitmen untuk mengakhiri keterlibatan global dalam rezim apartheid dan genosida Israel”.

Palestine Action meningkatkan aksinya setelah Israel melancarkan serangan genosida terhadap Gaza pada Oktober 2023. Mereka menargetkan operasi perusahaan senjata Israel, Elbit, di Inggris serta lokasi-lokasi militer yang terlibat dalam penjualan senjata Inggris ke Israel.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Rekomendasi untuk Anda