Sydney, 14 Jumadil Awwal 1436/5 Maret 2015 (MINA) – Parlemen Austria mengeluarkan undang-undang larangan pemberian dana asing untuk organisasi-organisasi Islam dalam upaya membatasi penyebaran radikalisme Islam.
Hukum tersebut melarang dana asing untuk imam-imam masjid dan dari beberapa negara Muslim, termasuk dari Arab Saudi dan Turki.
Di bawah undang-undang baru, 450 organisasi Muslim Austria harus memperlihatkan pendekatan positif terhadap masyarakat dan negara agar tetap mendapatkan wewenang resmi.
Menteri Integrasi Austria Sebastian Kurz mengatakan, ketentuan baru akan menghambat negara-negara Muslim dari pengaruh politik di Austria melalui mekanisme keuangan. Algemeiner yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Apa yang kami inginkan adalah untuk mengurangi pengaruh politik dari kontrol luar negeri dan kami ingin memberikan Islam kesempatan untuk mengembangkan secara bebas dalam masyarakat kita yang sejalan dengan nilai-nilai Eropa,” katanya.
Undang-undang baru tersebut telah mendapat reaksi masyarakat Muslim Austria dengan alasan dukungan internasional untuk kelompok kristen dan Yahudi tetap diperbolehkan.
Selain itu, hukum akan mulai berlaku pada program pendidikan, universitas yang dipimpin oleh imam dan Muslim Austria, beberapa lembaga utama negara dan sekolah umum, termasuk rumah sakit.
Pekerja Muslim di lembaga-lembaga itu juga akan mendapatkan bimbingan rohani dari para prmimpin agama Islam. (T/P008/P4).
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)