Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belanda dan Spanyol Kecam Sanksi AS terhadap Dua Hakim ICC

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 19 Desember 2025 - 22:35 WIB

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:35 WIB

11 Views ㅤ

Jenewa, MINA  — Pemerintah Belanda dan Spanyol mengecam keras sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap dua hakim International Criminal Court (ICC), menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan internasional dari campur tangan politik. Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah AS yang menargetkan dua hakim ICC dalam konteks sengketa hukum internasional.

Anadolu melaporkan, Jumat (19/12) Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, melalui unggahan di platform X menyatakan bahwa negaranya tidak menyetujui sanksi terbaru AS terhadap dua hakim ICC. Menurut dia,

“Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas”, seraya menegaskan komitmen Belanda untuk terus bekerja sama dengan mitra internasional guna melindungi independensi peradilan internasional.

Pernyataan serupa datang dari Spanyol yang menyebut sanksi tersebut sebagai serangan terhadap independensi, integritas, dan ketidakberpihakan ICC. Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa keputusan itu secara serius melemahkan pekerjaan pengadilan internasional, serta menegaskan solidaritas penuh kepada para hakim, jaksa penuntut, dan seluruh staf ICC yang terdampak.

Baca Juga: Rabi Terkemuka Israel Sebut Lebih Baik Dipimpin Pemerintahan Arab daripada Zionisme

Dalam pernyataannya, Spanyol juga menekankan peran tak tergantikan ICC dalam memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan, serta dalam membantu pemulihan bagi para korban melalui mekanisme hukum internasional. Negara ini menegaskan akan terus mematuhi komitmennya berdasarkan Statuta Roma dan hukum internasional.

Sanksi AS diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang menuding para hakim ICC terlibat langsung dalam apa yang disebutnya sebagai “penargetan ilegal terhadap Israel” melalui kegiatan pengadilan yang sedang berlangsung.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan AS yang sebelumnya telah memberlakukan sanksi terhadap pejabat ICC lainnya karena keterlibatan mereka dalam isu hukum internasional yang melibatkan Israel.

ICC sendiri sebelumnya mengecam sanksi tersebut sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak”, dan memperingatkan bahwa tindakan yang menargetkan hakim serta jaksa dapat mengancam supremasi hukum internasional.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Langkah sanksi ini juga terkait dengan perdebatan luas mengenai yurisdiksi ICC terhadap kasus yang melibatkan warga negara dari negara non-anggota, termasuk Israel dan AS, sementara ICC beroperasi berdasarkan mandat dari para negara pihak Statuta Roma yang mencakup 125 negara anggota. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Rekomendasi untuk Anda