BELUM PERPANJANG IZIN, FREEPORT HENTIKAN EKSPOR

Lokasi penambangan PT Freeport di provinsi Papua.
Lokasi penambangan PT di provinsi Papua.

Jakarta, 11 Syawal 1436/27 Juli 2015 (MINA) – Perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, harus menghentikan sementara ekspor konsentratnya, karena Pemerintah Indonesia belum memperpanjang izin ekspor Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, akhir pekan membenarkan hal itu, KabarBisnis.com yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurut Bambang, belum diberikannya izin dikarenakan perusahaan tersebut belum menyetorkan jaminan pembangunan smelter sebesar 80 juta dollar AS. Kendati begitu, dia menyampaikan, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjanjikan pemenuhan komitmen secepat mungkin.

Pada Jumat (24/7) lalu, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, pemerintah tengah menunggu Freeport memberikan jaminan pembangunan smelter. Izin ekspor Freeport sendiri berakhir pada Sabtu (25/7).

Sebelumnya, izin ekspor yang berakhir ini merupakan perpanjangan izin ekspor periode kedua yang diberikan pemerintah, dari 25 Januari 2015 sampai 25 Juli 2015. Periode perpanjangan izin ekspor pertama diberikan pemerintah kepada Freeport, dari 25 Juli 2014 sampai 26 Januari 2015.

Untuk perpanjangan izin ekspor yang ketiga ini, Freeport sedianya telah mengajukan permohonan untuk mengekspor sebanyak 575.000 ton konsentrat tembaga. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0