Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKPM Segera Implementasikan Investasi  Langsung Konstruksi di Kawasan Industri

IT MINA - Ahad, 21 Februari 2016 - 00:01 WIB

Ahad, 21 Februari 2016 - 00:01 WIB

320 Views

Foto : Dok. BKPM

BKPM-300x235.jpg" alt="Foto : Dok. BKPM" width="300" height="235" /> Foto : Dok. BKPM

Jakarta, 13 Jumadil Awwal 1437/20 Februari 2016 (MINA) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera mengimplementasikan terobosan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).

Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BKPM dengan Gubernur, Kapolda, Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat kawasan industri pelaksana kemudahan investasi langsung konstruksi.

Nota kesepahaman tersebut rencananya akan ditandatangani Senin, 22 Februari mendatang di depan Presiden Jokowi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, melalui terobosan kebijakan ini, investor yang  investasinya berada di kawasan industri pelaksana program ini, dapat langsung melakukan konstruksi pembangunan pabriknya.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Perusahaan secara paralel mengurus IMB, izin lingkungan serta izin pelaksanaan lainnya, yang harus sudah selesai sebelum melakukan produksi komersial” kata Franky dalam keterangan resmi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (20/2).

Franky mengatakan, kemudahan investasi langsung konstruksi dapat dinikmati investor di semua sektor, tanpa batasan nilai minimal investasi atau jumlah tenaga kerja. Syaratnya hanya satu sepanjang berlokasi di Kawasan Industri Tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kawasan industri pelaksana rencananya kita umumkan Senin mendatang, setelah penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan Gubernur, Kapolda, Bupati/Walikota tempat kawasan industri berada,” kata Franky.

Ia juga mengatakan, kawasan industri tertentu ditetapkan berdasarkan kesiapan dari aspek legal, lingkungan, ketersediaan lahan, kesiapan infrastruktur, adanya pengelola kawasan, serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Investor di semua sektor dapat menikmati fasilitas ini. Tidak ada batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah,” paparnya. (L/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Ekonomi
Halal
Ekonomi
Ekonomi
Breaking News
Breaking News