Sarolangun, MINA – Berkenaan dengan pergantian tahun 2018 dan 2019, Bupati Sarolangun Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran terkait Larangan Merayakan Malam Tahun Baru.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun, Jambi baik Organisasi Pemerintah Desa (OPD), Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat.
“Kami melarang seluruh masyarakat untuk merayakan malam tahun baru baik berupa hiburan, menyalakan kembang api (petasan), dan peniupan terompet,” kata Bupati Sarolangun, Cak Endra dalam keterangannya yang diterima MINA, Kamis (20/12).
Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, Bupati mengimbau agar tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun 2018 tersebut.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Para orangtua juga diharapkan untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan sebagaimana poin diatas.
“Untuk pergantian tahun baru Masehi ini sebaiknya diisi dengan kegiatan yang baik seperti sholat berjamaah di Masjid, dzikir, sholawat, dan istighosah,” pungkas Bupati. (R/R09/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta