Cara Ajukan Permohonan Bantuan Buku Keagamaan ke Kemenag

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () membuka peluang bagi perpustakaan masjid, ormas, dan lembaga keagamaan Islam untuk mengajukan yang ditujukan kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kemenag, Abdullah Alkholis mengatakan, bantuan itu terbuka untuk masyarakat umum, sesuai dengan persyaratan yang tertera. Bantuan tersebut akan terus dibuka selama persediaan masih ada.

“Bantuan ini terbuka untuk pengurus perpustakaan masjid, ormas, dan lembaga keagamaan Islam. Dengan adanya bantuan ini, kita berharap fasilitas perpustakaan masjid menjadi lebih lengkap untuk menunjang keagamaan masyarakat,” jelas Alkholis di Jakarta, Selasa (15/3).

Alkholis menerangkan, proposal bantuan dikirimkan melalui Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski). Masyarakat bisa mengaksesnya di laman Elipski dengan mengunjungi link berikut: https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/informasi/bantuan-buku-keagamaan.

Cara melakukan permohonan bantuan buku melalui Elipski, yaitu:

1. Buka https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/login,
2. Login dengan akun Google,
3. Klik menu Bantuan Buku,
4. Lengkapi formulir Pengajuan Surat Permohonan untuk mengajukan bantuan buku keagamaan lalu klik Simpan,
5. Setelah Anda mengisi formulir dan menyimpan data, Anda buka menu Bantuan Buku > Surat Permohonan Baru,
6. Pada Surat Permohonan Baru, Anda klik tombol File pada kolom Action,
7. Kemudian Anda upload file Surat Permohonan,
8. Hasil verifikasi Surat Permohonan Diterima atau Ditolak diproses dalam jangka waktu tiga hari kerja. (L/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.