Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Covid-19 Jakarta 22 Agustus, 601 Orang Positif, 9.031 Aktif

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:24 WIB

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:24 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, penambahan kasus positif pada Sabtu (22/8) sebanyak 601 kasus dan jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.031 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 32.999 kasus, demikian keterangan PPID Jakarta yang diterima MINA.

Dari jumlah tersebut, 22.877 orang dinyatakan sembuh, setelah penambahan 649 pasien dengan tingkat kesembuhan 69,3%, dan 1.091 orang meninggal dunia dengan penambahan 15 orang tingkat kematian 3,3%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,1%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ

Dwi menerangkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 5.520 spesimen.

“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.418 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 601 positif dan 3.817 negatif. Dari 601 kasus tersebut, 90 kasus baru hari ini adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 51.210. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 42.155,” tambahnya.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Selanjutnya, Ia mengatakan, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (R/R8/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia