DK PBB Sahkan Resolusi Tuntut Hentikan Pembangunan Pemukiman Israel

Permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat. (Foto: dok. Trend News)

 

New York, 24 Rabi’ul Awwal 1438/24 Desember 2016 (MNA) – Dewan Keamanan PBB telah mendukung sebuah resolusi yang menuntut penghentian aktivitas pemukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi itu diajukan ke dewan 15 anggota itu untuk pemungutan suara pada Jumat oleh Selandia Baru, Malaysia, Venezuela dan Senegal, sehari setelah Mesir menarik diri di bawah tekanan dari Israel dan presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump. Demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.

Israel dan Trump telah meminta Amerika Serikat untuk memveto langkah tersebut, tapi Amerika Serikat (AS) yang masih dipimpin Obama memilih abstain.

Baca Juga:  AWG Gelar Peringatan Nakba Sepekan, dari Webinar hingga Demonstrasi

“Ini adalah hari kemenangan bagi hukum internasional, kemenangan untuk bahasa yang beradab dan negosiasi, dan penolakan total pasukan ekstrimis di Israel,” kata ketua perunding Palestina Saeb Erekat kepada kantor berita Reuters.

Erekat menambahkan, masyarakat internasional telah mengatakan kepada orang-orang Israel bahwa cara untuk keamanan dan perdamaian tidak bisa dilakukan melalui pendudukan, melainkan melalui perdamaian, mengakhiri pendudukan dan pembentukan negara Palestina yang hidup berdampingan dengan negara Israel pada batas 1967.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara mendukung untuk putaran yang gemilang. Ini adalah resolusi pertama Dewan Keamanan PBB yang telah diadopsi untuk Israel dan Palestina dalam masa hampir delapan tahun.

Sementara itu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengecam dan menolak keras resolusi itu.

Baca Juga:  Ratusaan Warga Israel Tuntut Pembebasan Sandera

“Israel menolak resolusi anti-Israel, ini memalukan di PBB dan (kami) tidak akan mematuhi ketentuan-ketentuannya,” kata sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel.

Abstainnya Amerika Serikat dinilai adalah teguran terbesar dalam sejarah untuk sekutu abadinya, Israel, sehingga memungkinkan Dewan Keamanan untuk mengutuk permukiman ilegal dan pembangunan lanjutan di wilayah Palestina yang disebut “pelanggaran mencolok” terhadap hukum internasional.

Resolusi itu mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, “tidak mempunyai keabsahan hukum”.

Resolusi ini menuntut penghentian semua kegiatan permukiman Israel, dan mengatakan bahwa itu sangat penting untuk menyelamatkan upaya damai berupa solusi dua negara. (T/RI-1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf