Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Sebut Kasus Abdul Somad di Hong Kong Pelecehan  untuk Indonesia

Rudi Hendrik - Selasa, 26 Desember 2017 - 21:20 WIB

Selasa, 26 Desember 2017 - 21:20 WIB

108 Views

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Foto: Rendy/MINA)

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, MINA – Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon menyebut kasus deportasi ulama populer Ustaz Abdul Somad saat tiba di Hong Kong baru-baru ini telah melecehkan warga negara Indonesia.

Di samping itu, Fadli menyerukan pemerintah untuk meminta penjelasan kepada otoritas Hong Kong terkait hal itu.

“Memang kewenangan ada pada otoritas setempat.  Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI,” ujar Fadli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra dalam sebuah pernyataan yang diterima MINA, Selasa (26/12).

Menurutnya, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia, ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Di dalamnya terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad,” tambahnya.

Untuk itu, Fadli berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.

“Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tutupnya.(R/RE1/P1)

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional