DPR Sebut Kasus Abdul Somad di Hong Kong Pelecehan  untuk Indonesia

Wakil Ketua DPR RI . (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, MINA – Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon menyebut kasus deportasi ulama populer Ustaz saat tiba di Hong Kong baru-baru ini telah melecehkan warga negara Indonesia.

Di samping itu, Fadli menyerukan pemerintah untuk meminta penjelasan kepada otoritas Hong Kong terkait hal itu.

“Memang kewenangan ada pada otoritas setempat.  Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI,” ujar Fadli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra dalam sebuah pernyataan yang diterima MINA, Selasa (26/12).

Menurutnya, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia, ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Di dalamnya terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad,” tambahnya.

Untuk itu, Fadli berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.

“Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tutupnya.(R/RE1/P1)

Miraj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.