Jeddah, MINA – Pengadilan Pidana Khusus di Jeddah, saudi/">Arab Saudi mengeluarkan sebuah keputusan awal terhadap seorang warga yang dituduh menggunakan khotbah Jumat untuk mendukung dan mempromosikan kelompok Hizbullah. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dari tanggal penangkapannya.
Arab News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (10/8) melaporkan , warga yang tidak disebutkan namanya tersebut juga dituduh telah mengkritik negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan negara-negara Arab karena memasukkan Hizbullah ke dalam kelompok teroris.
Dia menggambarkan Kerajaan sebagai sumber perselingkuhan. Warga ini dianggap telah melanggar aturan untuk tidak mengeksploitasi khotbah Jumat untuk menghasut melawan negara dan mengganggu kebijakan negara.
Dia juga dinyatakan bersalah telah memublikasikan pidatonya di laman resminya Maktab Al-Hedayah (Kantor Bimbingan), yang melanggar aturan publik untuk penghasutan dan destabilisasi sosial. Pengadilan juga memerintahkan agar situsnya tersebut diblokir.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar Kerajaan selama 13 tahun setelah berakhirnya masa hukumannya. (T/B05/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama