Fadli Zon: Lima Undang-Undang Harus Direvisi Jika Ibu Kota Pindah

, MINA – Wakil Ketua Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) menyebut bahwa keputusan pemerintah memindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus memiliki payung hukum yang jelas.

Dalam seminar bertajuk “Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara” di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (3/9), Fadli menegaskan, hal ini sangat rumit, sebab setidaknya lima undang-undang (UU) yang telah ada harus direvisi.

“Dalam keputusan pemindahan ibu kota ini, tentu membutuhkan suatu proses politik yang panjang, ditandai dengan persoalan payung hukumnya apa? Payung hukum ini cukup kompleks karena setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi, disusun,” katanya.

Ia mengungkapkan, UU yang harus direvisi itu antara lain UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia

“Juga ada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.

Selain harus merevisi sejumlah undang-undang, Fadli juga menyebut keputusan pemindahan Ibu Kota ini sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah memilih mana kebijakan yang prioritas untuk diselesaikan.

“Pemindahan ibu kota negara ini out of the blue, tiba-tiba bicara ibu kota negara. Ini menurut saya tentu harus ada hak partisipasi publik, untuk didengarkan aspirasi-aspirasinya. Bagaimana hak partisipasi publik, atau hanya keinginan Presiden?” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana memindahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Jokowi mengatakan ibu kota baru bakal berada di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alokasi anggaran untuk memuluskan rencana itu yakni mencapai Rp466 triliun. Pemerintah mengatakan anggaran itu akan berasal dari kerja sama dengan pihak swasta, bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.