Fatwa MUI Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H

Jakarta, MINA-Majelis Ulama Indonesia () mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Sekretaris Komisi Asrorun Ni’am mengatakan, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan  Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini sebagai keputusan rapat Komisi Fatwa MUI pada Rabu (13/5).

 

Wartawan: Arief Rahman

Editor: Arief Rahman

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.