Jakarta, 27 Jumadil Akhir 1438/26 Maret 2017 (MINA) – First Travel Haji dan Umroh membantah pemberitaan terkait penelantaran 45 jamaah umrah yang dimuat disejumlah media nasional pada 23 Maret lalu.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum First Travel Dr Niru Anita Sinaga SH, MH dan Partners, biro travel yang bernaung dibawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata ini mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
“Pertama, berita tentang penelantaran jamaah itu adalah tidak benar, yang benar adalah jamaah diundur keberangkatannya, disebabkan oleh visa yang masih dalam proses,” kata Dr Niru Anita dalam keterangan pers di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).
Menurut Dr Niru, selama berada di Jakarta, First Travel tetap memberikan pelayanan dan menanggung kebutuhan seluruh jamaah seperti menyediakan hotel dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
“Selama menunggu keberangkatan para jamaah tak ada satu pun yang merasa tidak dilayani melainkan mereka sangat mengapresiasi atas bentuk pelayanan yang diberikan pihak manajemen First Travel,” ujar Niru saat memberikan keterangan didampingi empat pengacara lainnya, yakni Saminoto SH, MH, Pontas Silalahi, SE, SH, Deski SH, dan Tahjul Fikar Mulia SH.
Tentang penundaan keberangkatan, dia mengatakan sebelumnya sudah diinformasikan kepada koordinator jamaah First Travel untuk disampaikan kepada masing-masing jamaah.
“Namun, karena satu hal dan lainnya, informasi tersebut tidak sampai ke jamaah,” ujar Niru.
Dengan kejadian ini, pihak First Travel mengalami kerugian. Tetap sebagai tanggung jawab terhadap jamaah First Travel tidak memperhitungkan seluruh kerugian tersebut karena itu sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
“Terkait oknum yang memberikan informasi dan menyuruh para jamaah untuk berangkat ke Jakarta, yang mengakibatkan kerugian bagi First Travel akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Dr Niru.
Pihak First Travel juga mengimbau dalam rangka menjunjung tinggi nilai dan etika jurnalistik, kepada semua pihak yang mendapatkan berita tentang kinerja First Travel dari pihak lain kiranya melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen First Travel tentang kebenaran berita tersebut. Ini agar tidak menjadi berita yang menyesatkan.
“First Travel berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya dengan tetap memberikan pelayanan yang maksimal, profesional dan amanah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Niru. (L/R03/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online