Brussels, MINA — Pemerintah Provinsi Flanders Timur, Belgia, memecat seorang guru berjilbab bernama Hadija Amajoud setelah ia menolak melepas jilbab saat mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah provinsi.
Melansir Anadolu pada Selasa (15/9), Amajoud telah mengajar di sekolah pendidikan khusus milik pemerintah provinsi di Assenede sejak 2022.
Ketika mulai bekerja, Amajoud sudah mengenakan jilbab.
Namun, pemerintah provinsi kemudian memberlakukan aturan yang melarang penggunaan simbol agama dan politik yang terlihat di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Pemecatan terhadap Amajoud dimulai setelah ia menyatakan tidak bersedia melepas jilbab ketika mengajar.
Keputusan pemecatan itu kini mendapat perlawanan dari serikat pekerja ACOD yang menyatakan akan mengajukan banding ke Chamber of Appeal di Brussel.
ACOD menilai perkara guru berjilbab tersebut berpotensi menjadi preseden penting terkait kebebasan beragama dan penerapan prinsip netralitas dalam dunia pendidikan Belgia.
Amajoud mempertanyakan sejauh mana pemberi kerja dapat membatasi kebebasan pribadi seorang guru.
Baca Juga: Türkiye dan Pakistan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Saudi
Ia juga menilai penafsiran pemerintah provinsi mengenai prinsip netralitas bersifat “murni politis”.
“Pada dasarnya, tidak ada seorang pun yang netral. Setiap guru berdiri di depan kelas dengan keyakinannya masing-masing,” ujar Amajoud, seperti dikutip VRT.
Pemerintah Provinsi Flanders Timur membela keputusan tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan berkewajiban menjalankan peraturan kepegawaian yang telah disahkan melalui proses demokratis.
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
Larangan simbol agama dan politik tersebut mulai berlaku di seluruh sekolah yang dikelola pemerintah provinsi pada awal tahun ajaran 2026/2027.
Aturan itu melarang guru maupun siswa mengenakan lencana, simbol atau pakaian yang menunjukkan keyakinan agama maupun politik.
Sebelumnya, enam siswa dan sejumlah organisasi menggugat aturan larangan tersebut ke Dewan Negara Belgia.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan itu dapat membatasi kebebasan beragama dan akses pendidikan.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur
Namun, pada Mei 2026, Dewan Negara menolak gugatan tersebut dan menyatakan para siswa masih dapat bersekolah di lembaga lain yang mengizinkan penggunaan jilbab.
Kasus guru berjilbab Amajoud juga sebelumnya mendapat perhatian dari Institut Hak Asasi Manusia Flanders atau Vlaams Mensenrechteninstituut (VMRI).
Lembaga tersebut menyatakan terdapat persoalan diskriminasi dan intimidasi dalam perkara Amajoud.
Perdebatan mengenai guru berjilbab ini kini berlanjut melalui jalur hukum.
Baca Juga: Somalia Tegas Tolak Kehadiran Israel Dalam Keadaan Apa Pun
ACOD menyatakan akan membawa pemecatan Amajoud ke Chamber of Appeal di Brussel, sementara perkara tersebut dinilai dapat menjadi ujian penting mengenai batas penerapan prinsip netralitas dan kebebasan beragama dalam pendidikan Belgia.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Marinir AS Ditangkap, Kemarahan Jepang Kembali Membara di Okinawa
















Mina Indonesia
Mina Arabic