Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Kembali Menangkan Universitas Harvard dalam Sengketa dengan Trump

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:53 WIB

17 Views ㅤ

Harvard University (foto: Harvard)

Boston, MINA – Universitas Harvard kembali memenangkan perkara hukum melawan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump setelah hakim federal menolak gugatan pemerintah yang menuduh kampus tersebut gagal melindungi mahasiswa Yahudi dan Israel dari diskriminasi serta pelecehan.

Putusan itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Distrik AS Richard G. Stearns di Boston, Kamis (13/8). Anadolu melaporkan.

Dalam putusannya, Stearns menyatakan pemerintah tidak berhasil menunjukkan adanya pelanggaran hukum hak-hak sipil yang masih berlangsung di lingkungan Harvard ketika gugatan diajukan pada Maret 2026.

Gugatan tersebut menggunakan Title VI Civil Rights Act 1964, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, dan asal kebangsaan dalam program yang menerima pendanaan federal.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Hakim menilai sebagian besar tuduhan pemerintah berkaitan dengan berbagai insiden yang terjadi pada tahun akademik 2023-2024, ketika demonstrasi besar terkait perang Israel di Gaza berlangsung di sejumlah kampus AS.

Hanya beberapa insiden yang disebut terjadi setelah periode tersebut, dan menurut Stearns, kejadian-kejadian itu terlalu lemah untuk membuktikan adanya pelanggaran hak sipil secara sistematis dan berkelanjutan.

Meski menolak gugatan, putusan tersebut tidak berarti pengadilan menyatakan tidak pernah terjadi antisemitisme di Harvard. Hakim hanya menyimpulkan bukti yang diajukan pemerintah tidak cukup untuk menunjukkan bahwa Harvard masih melakukan pelanggaran institusional terhadap Title VI ketika perkara dibawa ke pengadilan.

Perseteruan Harvard dan pemerintahan Trump merupakan bagian dari konflik lebih luas terkait kebijakan pendidikan tinggi AS. Pemerintah sebelumnya berupaya memangkas dana penelitian Harvard serta membatasi kemampuan universitas tersebut menerima mahasiswa internasional.

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Dalam perkara terpisah, pengadilan juga pernah memerintahkan kepada pemerintah Trump untuk membatalkan pemotongan lebih dari 2,6 miliar dolar AS dana federal untuk Harvard.

Pemerintahan Trump menuding Harvard tidak cukup melindungi mahasiswa Yahudi dan Israel di tengah demonstrasi pro-Palestina. Harvard membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah mengambil langkah untuk menangani antisemitisme serta menegakkan aturan antipelecehan dan nondiskriminasi.

Hingga putusan terbaru diumumkan, Gedung Putih maupun Harvard belum memberikan tanggapan langsung mengenai keputusan hakim tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur

Rekomendasi untuk Anda