Den Haag, MINA – Peringatan Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap 17 Juli untuk menandai lahirnya Statuta Roma dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), tahun ini berlangsung di tengah meningkatnya tekanan terhadap lembaga peradilan internasional tersebut.
Alih-alih merayakan hampir seperempat abad keberadaan ICC sebagai satu-satunya pengadilan permanen dunia yang menangani kasus genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi, sejumlah pakar hukum internasional menilai ICC sedang menghadapi salah satu krisis terbesar dalam sejarahnya.
Profesor Hukum Internasional dari Open University Belanda, Sergey Vasiliev, menyebut ICC saat ini menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya tekanan politik, perpecahan di antara negara anggota, serta sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap sejumlah pejabat pengadilan tersebut.
“Pengadilan ini menghadapi salah satu krisis paling serius dalam 24 tahun sejarahnya,” kata Vasiliev, melansir Anadolu Agency, Jumat (17/7).
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Tekanan terhadap ICC semakin meningkat setelah Pemerintah Amerika Serikat pada 13 Juli meluncurkan kampanye diplomatik untuk melemahkan dan mengisolasi pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan Washington akan menggunakan berbagai instrumen, mulai dari sanksi tambahan, pembatasan visa, larangan perjalanan, hingga tekanan diplomatik terhadap negara-negara lain agar menolak kewenangan ICC.
Departemen Luar Negeri AS menyebut langkah tersebut sebagai respons pemerintah secara menyeluruh untuk “melumpuhkan secara sistematis kemampuan ICC untuk beroperasi” dan mencegah pengadilan itu menyelidiki warga negara maupun pejabat Amerika Serikat.
Dalam artikel opininya di The Wall Street Journal, Rubio bahkan menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump akan membongkar ICC “batu demi batu” apabila diperlukan.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem
Menurut Rubio, ICC telah berubah menjadi lembaga supranasional yang berusaha mengesampingkan kedaulatan negara-negara berdaulat.
Jaksa senior kejahatan perang, Reed Brody, mengatakan sanksi Amerika Serikat telah memberikan dampak besar terhadap operasional ICC.
“Pengadilan ini terluka. Para jaksa dan banyak hakimnya berada di bawah sanksi Amerika Serikat yang sangat membatasi,” ujarnya kepada Anadolu Agency.
Ketegangan terbaru ini menjadi salah satu titik terendah hubungan antara Amerika Serikat dan ICC sejak pengadilan tersebut mulai beroperasi pada 2002.
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
Meskipun tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, Amerika Serikat pada beberapa kesempatan pernah bekerja sama dengan ICC, termasuk dalam penyelidikan kasus kejahatan perang di Darfur pada 2005 dan Libya pada 2011.
Setelah perang Rusia-Ukraina pecah pada 2022, Washington juga mendukung penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Mantan jaksa ICC Alex Whiting menilai serangan pemerintahan Trump terhadap ICC tidak berdasar dan bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat sendiri.
Menurut profesor Harvard Law School tersebut, ICC tidak menimbulkan ancaman bagi Amerika Serikat dan justru merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen yang memiliki mandat untuk mengadili pelaku kejahatan internasional paling serius.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur
“ICC adalah satu-satunya pengadilan internasional yang ada untuk mengadili kejahatan internasional berat. Tidak ada alternatif lain,” kata Whiting.
Ia menambahkan bahwa pelemahan terhadap ICC dapat merusak upaya dunia dalam meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan internasional serta menjauhkan Amerika Serikat dari sekutu-sekutunya yang mendukung pengadilan tersebut.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Somalia Tegas Tolak Kehadiran Israel Dalam Keadaan Apa Pun
















Mina Indonesia
Mina Arabic