Yerusalem, MINA – Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa Israel melakukan kejahatan apartheid dengan berusaha mempertahankan dominasi Yahudi atas Palestina.
HRW mengatakan pada Selasa (27/4), Israel “melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid dan penganiayaan” terhadap warga Palestina didasarkan pada sumber yang kuat termasuk materi perencanaan pemerintah dan pernyataan oleh pejabat publik. Hurriyet Daily News melaporkan.
Laporan setebal 213 halaman menemukan bahwa pemerintah Israel adalah otoritas tunggal dengan kendali utama “atas wilayah antara Sungai Jordan dan Laut Mediterania”.
Di dalam wilayah itu, ada “langkah pemerintah Israel yang menyeluruh untuk mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas Palestina,” lanjut pernyataan HRW.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Organisasi itu mengatakan, temuannya berlaku untuk perlakuan Israel terhadap orang-orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza yang diblokade, di Yerusalem timur serta orang-orang Arab Israel yang tinggal di tanah mereka setelah pembentukan Israel pada tahun 1948.
Apartheid pada awalnya diciptakan sehubungan dengan penganiayaan institusional terhadap orang kulit hitam di Afrika Selatan, istilah hukum yang diakui secara universal.
Sistem apartheid didefinisikan oleh “tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok ras orang atas kelompok ras orang lain dan secara sistematis menindas mereka,” menurut Konvensi Apartheid.
Omar Shakir, direktur Israel dan Palestina di Human Rights Watch, mengatakan, telah ada peringatan selama bertahun-tahun bahwa “apartheid sudah dekat”.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
“Saya pikir cukup jelas bahwa ambang itu telah dilewati,” kata Shakir dari Yordania.
Israel yang saat ini dalam penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang, mengecam tuduhan HRW sebagai “tidak masuk akal dan salah”, menuduh kelompok yang berbasis di New York memiliki “agenda anti-Israel yang telah lama ada”.
HRW juga mengatakan, ICC harus melakukan penyelidikan tambahan terhadap mereka yang “terlibat secara kredibel” dalam melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan.
Ia meminta negara-negara untuk “menjatuhkan sanksi individu, termasuk larangan perjalanan dan pembekuan aset, pada pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan ini.” (T/RS2/P2)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)