Batam, MINA – Kapal tanker berbendera Iran MT Horse dan berbendera Panama MT Frea akhirnya dibebaskan oleh otoritas Indonesia setelah menyelesaikan prosesi pengadilan sejak Januari 2021.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan unsur KN Pulau Dana-323 melaksanakan pemantauan kedua kapal tersebut keluar meninggalkan Indonesia di Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (28/5).
Sebelumnya, melalui Bakamla RI menerangkan, MT Horse dan MT Frea ditahan atas dugaan mengirim minyak secara ilegal.
Hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Batam Selasa (25/5) menyatakan, nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.
Khusus MT Freya didenda Rp 2 miliar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.
Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya. (R/RE1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan