Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia angkat bicara soal melintasnya dua kapal tanker raksasa asal Iran di perairan Nusantara. Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar hukum internasional.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” kata Juru Bicara I Kemlu Yvonne Mewengkang dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (5/5).
Yvonne menjelaskan, aturan navigasi di perairan mana pun tunduk pada hukum internasional, terutama UNCLOS 1982, yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim.
“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Yvonne.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, perusahaan pemantau kapal, TankerTrackers, mengatakan bahwa dua tanker minyak mentah super besar (VLCC) Iran terdeteksi melintasi perairan Indonesia.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic