Indonesia Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Indonesia saat ini tengah mengalami darurat tindak pidana (), sementara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu daerah dengan status darurat kasus perdagangan orang ini.

Aktivis Zero Human Traffiking Network (ZHTN) Yuli Riswati mengungkapkan, wilayah NTT sangat darurat TPPO oleh karena tata kelola migrasi dan minimnya kontrol perbatasan antarpulau baik melalui pelabuhan, terminal, maupun bandara.

“Hasil temuan ZHTN, di NTT jumlah TPPO sangat tinggi dan selalu berkaitan dengan persoalan migrasi karena tata kelola migrasi yang tidak baik,” kata Yuli saat diskusi dalam rangka memperingati “World Day against Trafficking in Persons” di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (28/7).

Pengurus KABAR BUMI (Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia) itu juga mengungkapkan, saat ini sudah banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.

“Provinsi NTT, merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO. Angka kematian karena TPPO pun tergolong cukup tinggi,” kata Yuli.

Pernyataan Yuli dikuatkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo yang mengatakan, zona darurat TPPO di Indonesia terutama di wilayah timur.

“Menurut data yang didapatkan LPSK, setidaknya ada dua peti jenazah korban TPPO yang dikirimkan pulang ke Indonesia setiap harinya,” kata Antonius saat menjadi salah satu pembicara diskusi.

Selain itu, darurat TPPO semakin diperparah dengan eksploitasi, termasuk praktik penjualan organ ginjal yang baru-baru ini terungkap dan melibatkan sindikat internasional. Pelaku sering menggunakan modus penawaran pekerjaan dan iming-iming kemudahan dalam pekerjaan untuk menjerat korban, yang tak berujung menjadi korban TPPO dan akhirnya dieksploitasi demi keuntungan pelaku.

Restitusi Bagi Korban TPPO

Antonius menekankan, dalam kasus TPPO, restitusi dibutuhkan karena korban umumnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pendampingan pada proses hukum diperlukan karena banyak korban kurang memahami hukum dan cara mengakses bantuan hukum. Banyak korban TPPO yang enggan melaporkan karena kondisi mereka berpenghasilan rendah dan adanya ancaman dari keluarga yang justru salah satu keluarganya terjerat jaringan TPPO itu sendiri,” ujarnya.

Restitusi sendiri adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan pada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

“Untuk itu, perlu keberlanjutan pendampingan pemanfaatan restitusi oleh korban. Restitusi dimanfaatkan korban untuk melakukan pengobatan, kebutuhan pokok hidup, pendidikan anak, dan wira usaha. Pemanfaatan restitusi secara produktif menjadi
aspek pemulihan korban yang berdampak pencegahan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo, melaporkan, jelang akhir Juli 2023, Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan 2.195 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara keseluruhan. Sebanyak 865 orang telah diringkus dan menjadi tersangka kasus TPPO.

“Terdapat 722 laporan (masyarakat). Ada 865 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama periode tersebut,” kata Aris.

Ribuan masyarakat Indonesia terselamatkan tersebut, sejak Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO dan melakukan penanganan kasus pada 5-26 Juli 2023.

Aris menambahkan, para tersangka TPPO dalam mencari korban, melakukan beberapa modus kejahatan.

“Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal, menjadi pembantu rumah tangga, ABK, hingga PSK,” ungkapnya.

Sementara Political Officer Kedutaan Besar Amerika Serikat Ted Meinhover menekankan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat adalah mitra dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

“Pemerintah Amerika Serikat bangga dapat mendukung program pemberantasan TPPO di Indonesia termasuk kemitraan dengan IOM, selain program-program lain, untuk melatih diplomat Indonesia di luar negeri agar bisa memberi layanan yang lebih baik bagi korban TPPO,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga harus mengapresiasi peran penting yang dimainkan oleh organisasi masyarakat madani dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberi dukungan pada korban, selain peran penting lainnya.

“Amerika Serikat menghargai upaya pemberantasan perdagangan manusia, selain mendukung program-program terkait, kami juga menyusun laporan tahunan untuk menilai upaya pemerintah di tiap negara dalam memberantas perdagangan orang dan mengajukan rekomendasi untuk setiap negara untuk dapat meningkatkan upaya-upayanya,” pungkasnya.(L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.