Indonesia Kecam Keputusan Israel Sahkan Permukiman Ilegal di Tepi Barat

(Foto: Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan sembilan Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut.

“Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di akun Twitternya, Rabu (15/2).

Kemlu RI mendesak komunitas internasional untuk bersatu mendesak  Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terciptanya solusi dua negara.

Sebelumnya, Ahad (12/2), Kabinet Israel menyetujui legalisasi sembilan pos permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, setelah Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel Itamar Ben-Gvir menyerukan untuk melegalkan 77 pos permukiman.

Keputusan itu diambil menyusul dua operasi perlawanan yang mengakibatkan tewasnya sembilan pemukim Yahudi di Yerusalem yang diduduki. (T/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.