London, MINA – Pemerintah Inggris mengecam keras keputusan Kabinet Keamanan Israel menghapus undang-undang soal kepemilikan tanah di Tepi Barat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (9/2), Kementerian Luar Negeri Inggris memperingatkan perluasan otoritas teritorial, kekuatan penegakan hukum, dan kendali administratif yang direncanakan di Tepi Barat merupakan ancaman serius bagi upaya perdamaian. Almayadeen melaporkan.
Menurut pernyataan tersebut, tindakan Israel berisiko meningkatkan eskalasi lebih lanjut dan bertentangan langsung dengan upaya internasional menuju solusi dua negara.
Sebelumnya pada Ahad (8/2), dua menteri Israel Bezalel Smotrich dan Israel Katz
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
mendorong serangkaian keputusan yang luas untuk lebih memperkuat “aneksasi de facto Israel atas wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.”
Menurut laporan, langkah-langkah tersebut memperkenalkan perubahan besar pada prosedur pendaftaran dan akuisisi tanah, secara signifikan mengubah cara pencatatan dan penegakan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Berdasarkan keputusan terbaru yang disetujui, pendudukan Israel akan memperoleh wewenang yang lebih luas untuk menghancurkan bangunan milik Palestina, termasuk di Area A, yang secara nominal berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina berdasarkan perjanjian yang ada.
Salah satu langkah yang paling penting melibatkan pencabutan pembatasan kerahasiaan yang telah lama berlaku pada pendaftaran tanah Tepi Barat.
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Langkah ini akan memberikan akses yang lebih luas kepada pendudukan Israel terhadap catatan kepemilikan dan dapat memfasilitasi intervensi negara yang lebih besar dalam sengketa tanah.
Keputusan tersebut juga dapat membuka jalan bagi perluasan pemukiman yang substansial di seluruh Tepi Barat, karena kebijakan tanah yang direvisi memudahkan Israel untuk mengklaim, mengklasifikasikan ulang, atau mengalokasikan kembali tanah untuk penggunaan permukiman.
Langkah-langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Perjanjian al-Khalil tahun 1997, yang ditandatangani sebagai pengaturan sementara yang bertujuan menyelesaikan sengketa Israel-Palestina di kota al-Khalil.
Al-Khalil tetap menjadi satu-satunya kota Palestina yang tidak sepenuhnya ditinggalkan oleh pasukan Israel selama penempatan ulang yang mengikuti Perjanjian Oslo II, menjadikannya titik rawan yang sangat sensitif dalam konflik yang lebih luas. []
Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic