Ini Penjelasan MUI Tentang Bekerja di Perusahaan Pro Israel

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () mengimbau masyarakat khususnya Umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk . Namun bagaimana jika bekerja di perusahaan yang berafiliasi atau mendukung Israel, apakah harus mengundurkan diri?

Demikian Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/11). “Jika perusahaan secara nyata mendukung Israel, setiap tingkatan di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk meresponnya,” jelas Kiai Niam.
“Jika sudah diketahui oleh umum, perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban melakukan langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi Israel tidak terus berlanjut,” tegas Kiai Niam.
Kiai Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi. “Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.
Dia  juga menambahkan, langkah yang dapat dilakukan sebagai pekerja. “Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” sambungnya.
Kiai Niam mengatakan, bahwa pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel. “Jika tidak ada langkah perbaikan perusahaan atas keputusan pro Israel ada dua pilihan, pilihan pertama, tetap berada dalam pekerjaan tersebut namun hati tetap mengingkari, mungkin karena ada tanggung jawab yang harus diemban, sementara tidak ada alternatif pekerjaan lain,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini.
“Tetapi jika ada kesempatan untuk bekerja di tempat lain, ambil pekerjaan di tempat lain tersebut,” sambungnya.
Ulama yang juga Pengasuh Ponpes An-Nahdlah ini menegaskan, jika ada kesempatan pindah namun tetap menetap di perusahaan tersebut artinya mendukung agresi Israel ke Jalur Gaza Palestina.
“Jika mendiamkan atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan agresi Israel, berarti masuk kategori “العِقْنَةُ مَكْسِيَة” membantu tindakan kejahatan yang dilakukan Zionis Israel,” katanya. (R/R4)
Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.