Inilah Hikmah Zakat Fitrah

Oleh Bahron Ansori, jurnalis MINA

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim; dewasa maupun anak kecil. Karena itu, Zakat Fitri atau zakat fitrah punya hikmah yang begitu banyak.

Zakat ini diwajibkan bagi yang beragama Islam dan yang mendapati tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan , serta memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada hari terakhir Ramadhan dan malamnya.

Zakat tersebut ditunaikan oleh penanggung nafkah di mana ia tunaikan untuk dirinya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Yang ditunaikan adalah berupa satu sho’ makanan pokok dari negeri masing-masing seperti beras. Satu sho’ itu diperkirakan sekitar 2,157-3,0 kg.

Dinamakan Zakat Fitri

Fitri berarti tidak berpuasanya orang yang berpuasa. Zakat ini disandarkan pada kata Fitri karena kewajiban tersebut berkaitan dengan Idul Fitri, sehingga penunaiannya pun dekat-dekat dengan hari raya tersebut, bukan di awal atau pertengahan bulan.

Zakat Fitri bisa pula disebut dengan fitrah, yang artinya khilqoh atau sifat pembawaan dari lahir. Imam Nawawi mengatakan bahwa makanan yang digunakan untuk zakat Fitri disebut dengan fithroh (fitrah). Itu hanya istilah fuqoha saja, bukan istilah dari Arab atau diarab-arabkan.

Sehingga boleh juga penyebutannya dengan zakat fitrah sebagai istilah syar’i. Intinya, zakat Fitri adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 335.

Hikmah Zakat Fitri

Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat Fitri adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat Fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hikmah disyari’atkannya zakat Fitri amatlah banyak sekali yang bisa dirinci di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta catat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5. Zakat Fitri adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fitri.
6. Zakat Fitri adalah bentuk syukur setelah puasa itu sempurna. (Lihat Az Zakat fil Islam, 322-324).

Sebenarnya masih banyak hikmah lain dari Zakat fitrah itu, selain yang sudah disebutkan di atas. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi kita rezeki yang halal dan membimbing setiap langkah kita menuju Surga-Nya yang mulia, wallahua’lam.(RS3/P1)

Mi’raj Islamic News  Agency (MINA)

Wartawan: Bahron Ansori

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.