Den Haag, MINA – Islandia dan Belanda telah mengajukan deklarasi untuk ikut serta bersama Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam kasus genosida Israel di Jalur Gaza.
Langkah kedua negara Eropa tersebut terjadi pada Kamis (12/3), sehingga jumlah negara yang ingin berpartisipasi dalam proses tersebut menjadi 18, Press TV melaporkan.
Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, Turkiye, Chili, Maladewa, Bolivia, Irlandia, Kuba, Belize, Brasil, Komoro, Belgia, dan Paraguay telah bergabung dalam kasus ini.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada Desember 2023, dengan mengatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui operasi pengebomannya di Jalur Gaza.
Baca Juga: Hakim Prancis Selidiki Aduan Kejahatan Perang Tentara Israel di Lebanon
Pada Januari 2024, pengadilan memerintahkan rezim pendudukan untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina, dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, tetapi Israel terus mengabaikan putusan tersebut.
Dalam deklarasinya, Islandia mengatakan bahwa ICJ harus mempertimbangkan apakah tindakan seperti kekurangan makanan, tempat tinggal, atau perawatan medis dapat dianggap sebagai kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan kelompok yang dilindungi.
Islandia juga menekankan kerentanan khusus anak-anak dalam menilai cedera fisik atau mental yang serius.
Sementara itu, Belanda mengatakan dalam pengajuannya bahwa pengungsian paksa dan penahanan bantuan kemanusiaan, tergantung pada keadaan, dapat berkontribusi pada tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida. []
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic