Jamaah Tanpa Izin Haji Akan Dideportasi Selama 10 Tahun

Jeddah, MINA – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menegaskan, bagi jamaah yang akan melakukan ibadah haji dan pada saat pemeriksaan tidak mendapatkan izin, akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun.

Pihaknya juga mengimbau melalui keterangan resminya, tidak mengizinkan visa kunjungan keluarga diubah menjadi izin tinggal (iqama). Dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (2/6).

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengumumkan, ritual haji untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditujukan untuk haji, atau oleh mereka yang tinggal di Kerajaan dengan iqama.

Untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, jamaah haji diharuskan menyelesaikan tiga dosis vaksin Covid-19 dengan vaksin yang telah disetujui di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, mereka telah mengizinkan satu juta jamaah, baik asing maupun domestik, untuk melakukan haji tahun ini. Prosedur untuk mengajukan haji tahun ini akan segera diumumkan melalui situs resminya. (T/Hju/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)