Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janda ISIS Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Irak

Rudi Hendrik - Senin, 19 Februari 2018 - 08:04 WIB

Senin, 19 Februari 2018 - 08:04 WIB

136 Views

Ilustrasi: militan ISIS wanita. (Gambar: dok. Heraldscotland.com)

Ilustrasi: militan ISIS wanita. (Gambar: dok. Heraldscotland.com)

Baghdad, MINA – Seorang wanita Turki berstatus janda militan Islamic State (ISIS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak di Baghdad, Ahad (18/2).

Sementara 11 janda warga asing lainnya divonis hukuman penjara karena keterlibatan mereka dengan ISIS, Al Jazeera melaporkan.

Ke-12 wanita asing itu, 11 orang Turki dan seorang Azerbaijan, beberapa di antaranya hadir di pengadilan dengan membawa bayi.

Mereka dihukum meski ada pembelaan bahwa mereka telah ditipu atau dipaksa oleh suami mereka untuk bergabung di Irak.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Wanita yang berusia antara 20 hingga 50 tahun itu, semuanya ditangkap di Mosul atau Tal Afar. Suami mereka terbunuh saat pasukan Irak merebut kembali kota-kota utara dari ISIS tahun lalu.

Hanya wanita yang dihukum mati yang berbicara melalui seorang penerjemah, mengakui bahwa dia dengan rela bepergian ke Irak bersama suami dan anak-anaknya.

Namun wanita 48 tahun itu menyesal telah datang ke Irak, tempat suami dan dua anaknya tewas dalam serangan udara. Dia menangis tersedu-sedu. Sementara wanita Turki lainnya hampir pingsan. (T/RI-1)

 

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Timur Tengah
Feature
Timur Tengah
Timur Tengah
Timur Tengah