Kedubes Palestina: Komunitas Internasional Harus Memberikan Perlindungan Kepada Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun. (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Kedutaan Besar Palestina di Jakarta mengatakan, komunitas internasional harus segera melakukan intervensi dan memberikan perlindungan internasional kepada serta mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan.

“Dengan adanya deklarasi perang secara terbuka oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, situasi yang semakin memburuk yang dihadapi rakyat Palestina di bawah pendudukan kolonial Israel, dan rezim apartheid di seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, maka komunitas internasional harus segera melakukan intervensi dan memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan,” kata Kedutaan dalam pernyataan tertulis, Senin (9/10).

“Komunitas internasional juga harus bertindak berdasarkan tanggungjawab kolektif politik, hukum, kemanusiaan, dan moral terhadap ketidakadilan yang berkepanjangan ini. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas, yang merupakan satu-satunya solusi yang layak untuk situasi ilegal dan mengerikan ini,” tambah pernyataan itu.

Kedutaan mengatakan, deklarasi perang oleh Israel, negara penjajah, terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade, merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitas mereka. Hal ini ditegaskan oleh para pejabat Israel yang telah mengeluarkan seruan genosida dan penuh kebencian untuk melakukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu.

“Kehancuran yang menimpa warga sipil di Jalur Gaza sangatlah mengerikan. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela,” ujarnya.

Lebih lanjut, pernyataan itu mengatakan Israel, sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina, yang merupakan pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional lainnya yang seharusnya ditaati.

“Kami berada di situasi seperti ini akibat dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina,” katanya.

Kedutaan mendesak pernyataan-pernyataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal-hal tersebut harus dihentikan.

Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan para warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.

Pihaknya menegaskan, rakyat Palestina akan terus membela diri mereka, rumah mereka, dan hak dasar mereka untuk hidup dalam kebebasan dan bermartabat, bebas dari penjajahan, apartheid, dan penganiayaan. (R7/P1)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.