Kemenag Imbau Masyarakat Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

Jakarta, MINA – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) , Adib meminta masyarakat yang hendak berkurban untuk memastikan hewan kurbannya bebas penyakit mulut dan kuku atau .

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban bebas PMK. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” kata Adib, Selasa (5/7).

Dia mengatakan, memastikan hewan kurban bebas PMK merupakan syarat dalam berkurban. Sebab, menurutnya, salah satu syarat hewan yang dikurbankan harus sehat dan bebas penyakit.

“Hewan kurban itu harus sehat dan sedang tidak mengalami kecacatan fisik. Ketika kita berbicara tentang sehat, maka di sini berlaku ketentuan bahwa hewan kurban harus bebas dari penyakit mulut dan kuku. Ini menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini mengajak masyarakat memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam Fatwa MUI, imbuh dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Ini jelas dan penting menjadi perhatian,” katanya. (L/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)