Kemenag Masih Upayakan Penambahan Kuota Haji

(Dok. el-hooda)
(Dok. el-hooda)

Jakarta, 16 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2016 (MINA) – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa seluruh negara pengirim jamaah sama dengan tahun lalu. Meski demikian, Kemenag tetap mengupayakan tambahan kuota sebesar 10 ribu yang pernah dijanjikan Raja Saudi untuk memangkas antrian jamaah yang sangat panjang. Kabar  terakhir, tambahan kuota ini masih dipertimbangkan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkomitmen bahwa setiap kuota jamaah haji Indonesia harus digunakan oleh yang berhak menggunakan, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Selain itu, jamaah haji yang sudah menjalankan ibadah haji juga tidak bisa mendaftar lagi kecuali setelah sepuluh tahun terhitung dari hajinya yang terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dirjen PHU Abdul Djamil memandang aturan  ini penting mengingat antrian jamaah haji yang semakin panjang sehingga kuota yang ada harus dioptimalkan, jangan sampai digunakan oleh orang yang tidak berhak dan juga jangan sampai ada yang tersisa.

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukan bahwa antrian jamaah haji terus memanjang.  Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jamaah yang mengantri mencapai tiga juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir,  kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Berdasarkan data Siskohat, kuota haji reguler hanya dialokasikan untuk dua pos saja, yaitu: sebanyak 154.049 untuk jamaah haji sesuai nomor porsi antrian dan 1.151 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Dari 154.049 kuota jamaah haji, terdapat 1.359 jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun lalu atau dalam status lunas tunda.

Sebagaimana tahun lalu, Ditjen PHU juga akan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi kuota cadangan sebanyak  7.775 jamaah berdasarkan antrian.

Jamaah status cadangan yang melunasi, akan mengisi sisa kuota bilamana terdapat jamaah yang telah melunasi, namun batal/menunda berangkat tahun ini. Kebijakan ini terbukti efektif dalam mengoptimalkan kuota yang ada dengan harapan tidak ada tersisa sampai dengan batas akhir pelunasan. (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.