Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Masih Upayakan Penambahan Kuota Haji

Rana Setiawan - Jumat, 25 Maret 2016 - 10:57 WIB

Jumat, 25 Maret 2016 - 10:57 WIB

718 Views

haji-disambut-shalawat2.jpg" alt="(Dok. el-hooda)" width="800" height="563" /> (Dok. el-hooda)

Jakarta, 16 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2016 (MINA) – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa kuota seluruh negara pengirim jamaah haji sama dengan tahun lalu. Meski demikian, Kemenag tetap mengupayakan tambahan kuota sebesar 10 ribu yang pernah dijanjikan Raja Saudi untuk memangkas antrian jamaah yang sangat panjang. Kabar  terakhir, tambahan kuota ini masih dipertimbangkan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkomitmen bahwa setiap kuota jamaah haji Indonesia harus digunakan oleh yang berhak menggunakan, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Selain itu, jamaah haji yang sudah menjalankan ibadah haji juga tidak bisa mendaftar lagi kecuali setelah sepuluh tahun terhitung dari hajinya yang terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dirjen PHU Abdul Djamil memandang aturan  ini penting mengingat antrian jamaah haji yang semakin panjang sehingga kuota yang ada harus dioptimalkan, jangan sampai digunakan oleh orang yang tidak berhak dan juga jangan sampai ada yang tersisa.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukan bahwa antrian jamaah haji terus memanjang.  Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jamaah yang mengantri mencapai tiga juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir,  kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Berdasarkan data Siskohat, kuota haji reguler hanya dialokasikan untuk dua pos saja, yaitu: sebanyak 154.049 untuk jamaah haji sesuai nomor porsi antrian dan 1.151 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Dari 154.049 kuota jamaah haji, terdapat 1.359 jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun lalu atau dalam status lunas tunda.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sebagaimana tahun lalu, Ditjen PHU juga akan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi kuota cadangan sebanyak  7.775 jamaah berdasarkan antrian.

Jamaah status cadangan yang melunasi, akan mengisi sisa kuota bilamana terdapat jamaah yang telah melunasi, namun batal/menunda berangkat tahun ini. Kebijakan ini terbukti efektif dalam mengoptimalkan kuota yang ada dengan harapan tidak ada tersisa sampai dengan batas akhir pelunasan. (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia