Kemenag Susun Naskah Akademik Pendidikan Al-Qur’an Formal

Jakarta, MINA – Direktorat Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyusun terkait Pendidikan Al-Qur’an Formal berjenjang.

Direktur PD Pontren Waryono menilai pendidikan formal dan penjenjangan di Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sangat mendesak.

“Penjenjangan pendidikan Al-Qur’an itu penting, terutama dalam kontens bagaimana kita memahami tahapan berinteraksi, berkomunikasi, serta memahami isi Al-Qur’an,” ujar Waryono dalam keterangan persnya yang diterima MINA di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Waryono, jika pendidikan Al-Qur’an tidak sistematis, bisa terjadi loncatan yang membuat pemahaman terhadap ayat menjadi tidak tepat.

Kendati demikian, untuk merancang regulasi ini perlu kajian serius. Selain telaah hasil riset, juga perlu wawancara dengan tokoh-tokoh pendidikan Al-Qur’an untuk menggali relevansi dan urgensi pendidikan Al-Qur’an dibuat secara formal dan berjenjang.

Baca Juga:  Hardiknas, Fahmi Alaydroes: Selamat Hari ‘Keprihatinan’ Pendidikan Nasional

Hal penting lainnya yang tidak boleh luput adalah kualifikasi tenaga pendidik seiring adanya penjenjangan lembaga pendidikan Al-Qur’an.

“Ini juga berimplikasi kepada fasilitasi kepada mereka (tenaga pendidik) ke depan, bagaimana ini kalau diwajibkan oleh regulasi yang bersifat formal tadi, sementara fasilitasi dan dukungan finansial serta akses-akses ke pendidikan itu belum terpikir atau belum bisa secara maksimal,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Waryono menilai perlu ada lembaga pendidikan Al-Qur’an yang ditunjuk sebagai pilot project untuk mengimplementasikan gagasan besar ini.

“Kami ingin dengan ada pejenjangan dan formal, penguatan terhadap pemahaman Al-Qur’an semakin kentara, ada pendalaman, pengayaan literatur, dan tentu menuntut tenaga pendidik yang profesional,” pesannya.

Baca Juga:  IRI Terus Gencarkan Gerakan Selamatkan Hutan Tropis Indonesia

Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Direktorat PD Pontren Mahrus menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menyusun naskah akademik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an formal.

“Naskah akademik ini penting dibuat dan mendesak melalui tim khusus sebagai argumen ilmiah atas perubahan PP 55 Tahun 2007 dan turunannya melalui draft PMA Pendidikan Al-Qur’an,” katanya. (R/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.