Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi itu membahas perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M.
Ashabul Kahfi menuturkan Komisi VIII DPR RI memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jamaah. Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 Miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
“Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler,” ungkap Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Senin (22/5).
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan Jamaah Haji reguler sebanyak 7.360 jamaah haji tanpa mengganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jamaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jamaah yang semakin dekat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp313 Miliar menjadi Rp288 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jamaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Demi memenuhi prinsip keadilan jamaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jamaah haji reguler yang semula Rp 313.379.436.950 untuk 8.000 jamaah menjadi Rp 288.312.382.288 untuk 7.360 jamaah haji reguler,” papar Hilman
Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.
Hilman menyampaikan, Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan,namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jamaah. Sedangkan untuk sisakuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.(R/R1/P1)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mi’raj News Agency (MINA)