Kemenkumham Perlu Segera Bentuk Tim Penelusuran Aset

Jakarta, MINA – Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo menyarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () segera membentuk tim penelusuran aset Kemenkumham yang ada di KotaTangerang Banten serta di daerah-daerah lainnya.

Dalam siaran pers RKIH yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7), Kris menyatakan, pendataan aset sangat penting agar nantinya tidak ada miskomunikasi dan kesalahpahaman seperti yang terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Arief R Wismansyah.

“Konflik” antara Yasonna dengan Arief berawal dari pidato Menkumham pada Selasa (9/7/2019) saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Yasonna menyebut Pemerintah Kota Tangerang menghambat penerbitan izin mendirikan bangunan (). Arief kemudian merespon pernyataan itu dengan menghentikan pelayanan masyarakat di kawasan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Ketua Umum RKIH lebih lanjut mengemukakan keheranannya bahwa aset Kemenkumham tidak terdata dengan baik, padahal  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kemenkumham.

Ia menyatakan, pembentukan tim penelusuran aset-aset Kemenkumham harus segera dilakukan karena pengelolaan lahan negara yang diperuntukkan bagi kementerian itu nampaknya “amburadul”  bahkan cenderung ada potensi penyalahgunaan.

Pada lahan dimaksud sudah sejak lama berdiri bangunan swasta, mall, perumahan, dan lain-lain yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham.

Adapun area Perguruan Tinggi Poltekip dan Poltekim yang dibangun Kemenkumham di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2012 tanpa adanya komplain  dari Kemenkumham.

Meski demikian Ketua Umum Ormas RKIH berharap Walikota Tangerang tidak “kekanak-kanakan” dengan menghentikan pelayanan publik pada kantor-kantor di area milik Kemenkumham di Kota Tangerang dengan alasan gamang dan takut dianggap melanggar hukum.

Tetapi di sisi lain, menurut dia, Kemenkumham juga harus menyadari bahwa melakukan pembangunan di lahan yang dianggap miliknya perlu ijin dari Pemerintah Daerah karena membangun gedung pemerintah sekalipun diperlukan aturan seperti diterbitkannya IMB.

Kris menegaskan, Menkumham juga tidak boleh begitu saja menerima laporan dari anak buahnya tanpa adanya laporan lengkap dan komprehensif dari hasil penelusuran aset-aset Kemenkumham, baik di KotaTangerang maupun di daerah-daerah lainnya.(L/R01/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.