Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemensos Nonaktifkan Penerima PBI-JK yang Tak Lagi Masuk Kategori Miskin

kurnia - Selasa, 16 Mei 2023 - 17:28 WIB

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:28 WIB

3 Views ㅤ

logo kementerian sosial
Logo Kementerian Sosial.(Foto:kemensos)

Jakarta, MINA – Kementerian Sosial menonaktifkan sejumlah warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Mei 2023 karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Nanik Sukristina, Selasa (16/5) menyatakan, di Surabaya, ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos.

Pihaknya bakal melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah warga miskin yang benar-benar layak menerima manfaat BPI-JK.

“Prosesnya nanti kami akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik,” kata Nanik.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Ia mengimbau masyarakat untuk tak perlu khawatir.

Pemkot Surabaya telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat. Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani,” kata Nanik. Pendataan ulang dimaksudkan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran.

Ia juga mengungkapkan selama ini ada warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya. “Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Berdasarkan data 2022, ada sekitar 10 ribu lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota. Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.

“Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Agus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan, terkait penonaktifan PBI-JK, masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

“Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” ujarnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Palestina