Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Qadha Jama’ah Muslimin Lebih Dukung Hukuman Mati Bagi Pemerkosa

Hasanatun Aliyah - Senin, 13 Juni 2016 - 21:01 WIB

Senin, 13 Juni 2016 - 21:01 WIB

282 Views

Ustadz. Umar Rasyid Hasan saat menyampaikan tausiyahnya dihadapan Jam'ah Tabligh Akbar di Masjid At-Taqwa Pringsewu, Lampung, Ahad, (25/10). Photo : Hadis/MINA

Bogor, 8 Ramadhan 1437/ 13 Juni 2016 (MINA) –  Ketua Majelis Qadha Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di bidang Istinbat, Umar Rasyid Hasan, sangat mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan seperti yang disyariatkan dalam ajaran Islam.

“Saya sangat mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan seperti yang disyariatkan Islam,” ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/6).

Menurutnya, kasus pemerkosaan bukan hanya di Indonesia atau ASEAN, tapi di belahan dunia manapun, kasus tersebut sangat merisaukan masyarat dengan memberikan dampak rasa takut,  khawatir, khususnya di kalangan umat Muslim.

“Pelanggaran syar’i, jangan kira di negara Amerika negara bebas, dengan melihat angka kejadian seperti ini sebetulnya sangat merisaukan masyarakat setempat, karena pemerkosaan yang terjadi akan berdampak kriminal, demikian pun di Inggris, Eropa, Aurtralia, Perancis angka pemerkosaan cukup tinggi. Maka timbul pertanyaan, Apakah masyarakat setempat suka seperti itu? Tentu tidak,” paparnya.

Baca Juga: AWG Resmikan Biro di Ambon

Menurutnya, selagi manusia hidup, pada hakekatnya tidak ingin terjerumus dalam sesuatu yang memberatkan dirinya.

“Nah, kasus-kasus serupa ini otomatik memberatkan diri manusia itu sendiri,” tegasnya.

Ia mengatakan, oleh karenanya Allah Yang Maha Mengerti yang mengetahui kondisi hamba-hamba-Nya di manapun berada, diberikanlah semacam warning, Al-Quran berbicara tentang itu, dalam surat An-Nur.

“Orang yang sudah berkeluarga baik laki-laki atau perempuan, mereka yang melakukan zina melalui pemerkosaan, atau pembiasaan diri dengan berpuatan kotor maka dia harus dikenakan sanksi rajam sampai mati,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Mendung Selasa Ini

Ia menjelaskan, dalam surat An-Nur berisi peringatan supaya manusia berfikir sebelum terjadi, lalu  bagaimana jika sesuatu yang ditakutkan manusia didunia ini terjadi, jika dilihat dari kacamata Islam tentu kondisi seperti ini, otomatis dia harus berhadapan dengan sanksi berikutnya.

“Kejadian seperti ini tidak lain pelanggaran syariat Allah. Allah berkeinginan agar manusia di muka bumi ini tetap utuh, baik komunitasnya, akhlaknya, agamanya. Maka hukuman ini diberlakukan oleh Allah sendiri, bukan manusia,” tegasnya.

Umar mengakui bahwa memang secara akal manusia Islam tampak sangat kejam, tetapi dengan menghidupkan hukum Allah, ada kehidupan yang indah di dalamnya. Sebab, satu orang jadi korban rajam akan menyelamatkan masyarakat lain, karena takut mendapatkan sanksi yang serupa.

Adapun hukum perzinaan yang masih remaja (belum menikah) ini dikenakan sanksi 100 cambukan bagi pelaku pezina. Setiap hukum Allah diterapkan, maka akan menekan kriminalitas, sehingga angka yang dikhawatirkan akan berkurang.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Tinggi Abu Capai 300 Meter

“Hukum yang ditetapkan oleh Allah, menjadi pembelajaran bagi manusia, jika hukum Allah dterapkan, di situ kesadaran dan akidah manusia akan muncul. Dan saya yakin sekali akan membantu mengurangi angka kriminalitas dan pemerosaan,” ujarnya.

Umar menambahkan, adapun penelitian para ilmuwan yang mengamati dan menganalisa bahwa hukum rajam dan cambuk berdampak pada diri terhukum dengan ada luka fisik di luar ataupun di dalam tubuh, dan mengatakan ini kekejaman yang tidak berkeprimanusiaan, itu adalah pemikiran liberal agar hukum Allah dimatikan. (L/hna/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Erick Tohir Ancam Sanksi Berat Pengatur Skor di PON Aceh-Sumut

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
MINA Health