Jakarta, MINA – Pelaksanaan wajib bersertifikat halal menjadi salah satu ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang akan dilakukan secara bertahap, terutama dimulai dari produk makanan dan mimuman.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah mengatakan regulasi turunan UU 33/2014 itu sudah ada yang disahkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH.
Menurutnya, saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Agama yang terkait hal ini.
“PP 31/2019 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap,” kata Aminah saat mewakili Kepala BPJPH pada Talk Show bertema Prioritas Kebijakan dalam Industri Alat Kesehatan di Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Workshop dan Munas ke VII Asosiasi Gakeslab Indonesia, yang merupakan perkumpulan organisasi perusahaan alat-alat kesehatan dan laboratorium se-Indonesia.
Acara ini mengangkat tema “Perkembangan Penerapan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”.
Menurut Aminah, penahapan dilakukan dengan dimulai dari produk makanan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman. Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2019 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal Mastuki yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan gambaran tentang alur registrasi dan sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal,” ujar Mastuki.
Namun, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produknya diedarkan di wilayah Indonesia.
“Produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi sertifikat halal sebagaimana dimaksud, juga produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredaran produk terkait,” jelas Mastuki.
Dalam hal sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sertifikat halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri yang masih dalam penyelesaian saat ini. (R/R10/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal