Knesset Didesak Segera Syahkan UU Penggusuran Tanah di Tepi Barat
Tel Aviv, 13 Syawal 1437/18 Juli 2016 (MINA) – Sejumlah media Israel menyoroti partai Beit Yahudi radikal yang mendorong Knesset (DPR) untuk membuat aturan yang jelas terkait upaya penggusuran tanah Palestina di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat.
Koran Israel, Haaretz edisi Ahad (17/7) mengutip pernyataan sejumlah pejabat di kabinet pemerintahan Banjamin Netanyahu yang mengungkapkan, secara prinsip dewan tidak menolak undang-undang tersebut. Namun pihaknya masih mengkaji masalah ini secara lebih detail lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi Perundang-undangan Knesset, Eliat Shaked mengatakan, dirinya berniat mengajukan undang-undang ini untuk dibahas di parlemen, Pusat Info Palestina (PIP) melaporkan.
Bahkan Anggota Komisi, Merry Regev mengatakan, dirinya mengusulkan agar undang-undang ini divoting atau disetujui saat ini.
“Menteri keamanan akan segera bertindak untuk mengamankan permukiman penduduk bekerja sama dengan para pemimpin permukiman dan ketua dewan regional berdasarkan undang-undang ini,” ungkapnya. (T/P011/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Wartawan: Rendi Setiawan
Editor: Ismet Rauf
Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.