Knesset Didesak Segera Syahkan UU Penggusuran Tanah di Tepi Barat

Tel Aviv, 13 Syawal 1437/18 Juli 2016 (MINA) – Sejumlah media menyoroti partai Beit Yahudi radikal yang mendorong  (DPR) untuk membuat aturan yang jelas terkait upaya penggusuran tanah Palestina di wilayah permukiman Israel di .

Koran Israel, Haaretz edisi Ahad (17/7) mengutip pernyataan sejumlah pejabat di kabinet pemerintahan Banjamin Netanyahu yang mengungkapkan, secara prinsip dewan tidak menolak undang-undang tersebut. Namun pihaknya masih mengkaji masalah ini secara lebih detail lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi Perundang-undangan Knesset, Eliat Shaked mengatakan, dirinya berniat mengajukan undang-undang ini untuk dibahas di parlemen, Pusat Info Palestina (PIP) melaporkan.

Bahkan Anggota Komisi, Merry Regev mengatakan, dirinya mengusulkan agar undang-undang ini divoting atau disetujui saat ini.

“Menteri keamanan akan segera bertindak untuk mengamankan permukiman penduduk bekerja sama dengan para pemimpin permukiman dan ketua dewan regional berdasarkan undang-undang ini,” ungkapnya. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.