Komisi X DPR RI: Percepatan Pelaksanaan UN Jangan Sampai Rugikan Peserta Didik

Jakarta, MINA – Sehubungan dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang biasanya dilakukan pada bulan April-Mei kini dipercepat menjadi bulan Maret 2019.

“Percepatan waktu jangan sampai merugikan peserta didik dan tenaga kependidikan karena persiapan yang dipercepat,” ungkap Anggota RI, Ferdiansyah di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah perlu memikirkan kembali rencana tersebut. Pasalnya, percepatan pelaksanaan UN dikhawatirkan tidak akan efektif dan merugikan peserta didik, orang tua bahkan pihak sekolah.

“Pemerintah perlu terus mensosialisasikan ini ke sekolah, tapi kalau bisa UN dilakukan setelah Pemilu saja, jadi tidak merugikan,” harap legislator dapil Jawa Barat itu.

Sebelumnya dikabarkan, pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan pada 2018. UN pada 2018 dimulai pada April, sedangkan UN pada 2019 dimulai pada Maret. Pergeseran ini selain menyesuaikan Pilpres dan Pileg secara serentak, juga bertepatan dengan waktu puasa Ramadhan.

Jadwal UN pertama kali akan berlangsung di jenjang SMK/MAK dan sederajat pada 25-28 Maret. Selanjutnya diikuti UN SMA/MA pada 1,2, 4, dan 8 April. Sedangkan UN Program Paket dimulai pada 12-16 April. Dilanjutkan UN SMP/MTs pada 22-25 April. Pemerintah juga mengagendakan UN Program Paket B/Wustha pada 10-13 Mei. (R/R09)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.