Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korsel Jadi Pelopor Dunia, Sahkan UU Khusus Pengaturan AI

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Senin, 26 Januari 2026 - 22:52 WIB

Senin, 26 Januari 2026 - 22:52 WIB

34 Views ㅤ

Pemerintah dan parlemen Korea Selatan mengesahkan AI Basic Act (foto: AI)

Seoul, MINA – Parlemen Korea Selatan mencatat sejarah baru dalam tata kelola teknologi global setelah resmi memberlakukan undang-undang komprehensif pertama di dunia yang secara khusus mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pemerintah bersama Parlemen Korea Selatan mengesahkan AI Basic Act, sebuah regulasi yang disusun untuk menetapkan kerangka hukum yang jelas dalam menangani seluruh aspek teknologi AI mulai dari pemanfaatan, pengembangan, hingga pencegahan dampak negatif seperti penyalahgunaan konten digital.

Undang-undang ini resmi berlaku sejak 22 Januari 2026  dan diumumkan oleh Kementerian Sains dan ICT negara tersebut. Al-Jazeera melaporkan, Senin (26/1).

Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah penetapan kategori AI berisiko tinggi, yaitu sistem AI yang digunakan dalam sektor-sektor strategis seperti rekrutmen tenaga kerja, layanan medis, dan penilaian kredit.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Penyedia layanan berbasis AI berisiko tinggi diwajibkan memberi tahu pengguna bahwa teknologi tersebut digunakan serta memastikan aspek keselamatan bagi publik.

Selain itu, aturan baru ini juga mewajibkan bahwa konten yang dihasilkan oleh AI harus disertai tanda khusus atau watermark untuk mencegah kebingungan dan penyalahgunaan, terutama pada kasus konten deepfake atau misinformasi.

Pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar aturan tersebut.

Peraturan ini juga mencakup ketentuan bagi perusahaan teknologi global yang beroperasi di Korea Selatan, termasuk keharusan menunjuk perwakilan lokal bagi perusahaan tertentu seperti penyedia layanan AI internasional.

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Pelanggaran terhadap ketentuan bisa berujung pada denda hingga 30 juta won, meskipun pemerintah memberikan masa tenggang satu tahun bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri sebelum sanksi diterapkan.

Langkah progresif Korea Selatan ini memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat teknologi dan inovasi AI di dunia, di tengah persaingan global dari Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa.

Keberadaan undang-undang ini dinilai akan menjadi rujukan penting bagi negara lain dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dan perlindungan publik di era revolusi digital.

Kecerdasan buatan (ai) merupakan salah satu teknologi terdepan yang berkembang pesat dan berpengaruh besar terhadap berbagai sektor sosial dan ekonomi di seluruh dunia.

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur

Pemerintah negara maju kini berlomba merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendorong inovasi tetapi juga meminimalkan risiko terhadap privasi, keselamatan, dan etika penggunaan teknologi canggih ini.

Korea Selatan, dengan pengesahan AI Basic Act, telah menempatkan diri sebagai pelopor dalam regulasi AI yang komprehensif di tingkat nasional. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Somalia Tegas Tolak Kehadiran Israel Dalam Keadaan Apa Pun

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Asia
Feature
Indonesia