Laporan Utusan PBB: Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah Apartheid

Sumber Foto: Wafa

Jenewa, MINA – Michael Lynk, untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menerima dan mengadopsi temuan dalam laporannya bahwa apartheid sedang dipraktikkan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

“Wilayah Palestina diduduki oleh Israel sejak 1967 dan Israel menerapkan sistem hukum dan politik ganda yang sangat diskriminatif, memberikan hak istimewa kepada 700.000 pemukim Yahudi Israel yang tinggal di 300 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” kata Lynk dalam laporannya seperti dikutip dari Wafa, Sabtu (26/3).

“Hidup di ruang geografis yang sama, tetapi dipisahkan oleh tembok, pos pemeriksaan, jalan dan kehadiran militer yang mengakar, lebih dari tiga juta orang Palestina, yang tanpa hak, hidup di bawah aturan diskriminasi institusional yang menindas dan tanpa jalan menuju Palestina,” tambahnya.

Selain itu dua juta orang Palestina di Gaza digambarkan sebagai penjara terbuka tanpa akses yang memadai ke listrik, air atau kesehatan, ekonomi dan tidak punya kemampuan untuk bepergian secara bebas ke seluruh Palestina atau dunia luar.

Pelapor Khusus itu mengatakan, rezim politik yang dengan sengaja dan jelas memprioritaskan hak-hak politik, hukum dan sosial yang mendasar bagi satu kelompok di atas kelompok lain dalam unit geografis yang sama berdasarkan identitas ras-nasional-etnis sehingga memenuhi definisi hukum internasional tentang apartheid.

“Apartheid, sayangnya, bukan fenomena yang terbatas pada buku-buku sejarah di Afrika selatan. Status Pengadilan Kriminal Internasional Roma tahun 1998 menjadi undang-undang setelah runtuhnya Afrika Selatan yang lama. Ini adalah instrumen hukum berwawasan ke depan yang melarang apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan hari ini dan di masa depan, di mana pun itu mungkin ada,” jelasnya.

Lynk mengatakan, pemerintahan militer Israel di wilayah pendudukan Palestina telah sengaja dibangun dengan tujuan untuk mempertahankan fakta di lapangan, terutama melalui pemukiman dan barikade.

Pelapor Khusus mengatakan, komunitas internasional memikul banyak tanggung jawab atas keadaan saat ini.

“Selama lebih dari 40 tahun, Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum telah menyatakan dalam ratusan resolusi bahwa pencaplokan Israel atas wilayah yang diduduki adalah melanggar hukum, pembangunan ratusan pemukiman Yahudi adalah ilegal,danpapp penolakannya terhadap penentuan nasib sendiri Palestina melanggar hukum internasional,” katanya.

Untuk mengakhiri praktik apartheid di wilayah Palestina yang diduduki, Pelapor Khusus meminta masyarakat internasional untuk menyusun langkah-langkah akuntabilitas yang imajinatif dan kuat. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.