Jenewa, MINA – Para pakar yang tergabung di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendesak Israel tidak menghalangi misi kemanusiaan internasional Freedom Flotilla dan membiarkan perjalanan aman bagi Koalisi Armada Kebebasan, yang kapalnya berangkat dari Turkiye akan membawa 5.500 ton bantuan kemanusiaan dan ratusan pengamat kemanusiaan internasional ke Gaza.
“Freedom Flotilla mempunyai hak lintas bebas di perairan internasional dan Israel tidak boleh mengganggu kebebasan navigasinya, yang telah lama diakui dalam hukum internasional,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan pada Jumat (26/4), Anadolu melaporkan.
“Saat Freedom Flotilla mendekati perairan teritorial Palestina di lepas pantai Gaza, penting bagi Israel untuk mematuhi hukum internasional, termasuk perintah baru-baru ini dari Mahkamah Internasional untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan,” tambahnya.
Pakar PBB menekankan bahwa kekerasan genosida dan kampanye kelaparan yang dilakukan Israel sejak 7 Oktober kini berujung pada kelaparan.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
“Israel tidak hanya gagal memenuhi kewajiban kemanusiaannya sebagai kekuatan pendudukan, namun juga dengan sengaja membatasi bantuan kemanusiaan. Membombardir konvoi kemanusiaan, dan menargetkan pekerja bantuan dan warga sipil yang mencari bantuan,” tambah pernyataan itu.
Mereka menggarisbawahi bahwa tuntutan Koalisi Armada Kebebasan mencakup gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, akses tidak terbatas terhadap bantuan kemanusiaan, dan diakhirinya blokade ilegal Israel di Jalur Gaza.
“Konvoi tersebut dijadwalkan untuk segera diberangkatkan,” tambah mereka.
Koalisi Freedom Flotilla dibentuk setelah misi Freedom Flotilla 2010, di mana pasukan Israel membunuh 10 warga sipil Turki dan melukai 30 lainnya saat menyerang kapal armada di perairan internasional.
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis
Koalisi ini menyatukan organisasi-organisasi yang bekerja untuk mengakhiri blokade Israel di Gaza dari negara-negara di seluruh dunia, termasuk Turkiye, Kanada, Amerika Serikat, Afrika Selatan dan Indonesia.
Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan sejak 7 Oktober menyebabkan lebih dari 34.300 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 77.300 orang terluka akibat serangan brutal dan kurangnya kebutuhan pokok.
Lebih dari enam bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, menyebabkan 85% penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Israel diseret ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan dengan tuduhan melakukan genosida. Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. Namun perintah itu diabaikan oleh penjajah Israel. []
Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel
Mi’raj News Agency (MINA)