MAPIM Tuntut ICJ untuk Hukum Israel Tanpa Penundaan

Mohd Azmi Abdul Hamid, Presiden MAPIM (dok: MINA)

Kuala Lumpur, MINA – Dewan Permusyawaratan Organisasi Islam Malaysia () menuntut Mahkamah Internasional () untuk segera menghukum tanpa penundaan atas kejahatan terhadap yang terus berlanjut.

Tentara pendudukan Israel baru-baru ini melakukan pembunuhan massal terhadap warga Palestina yang sedang menunggu truk bantuan kemanusiaan di Jalur . Setidaknya 118 warga sipil syahid dan ratusan lainnya luka-luka dalam insiden tersebut.

“Insiden pasukan Israel yang menembaki warga Palestina dengan tank dan drone adalah tindakan yang brutal dan biadab,” kata Mohd Azmi Abdul Hamid, Presiden MAPIM dalam keterangan pers yang diterima MINA, Ahad (3/3).

Ia menegaskan, Israel terbukti melakukan kejahatan berat seperti yang dilaporkan Afrika Selatan dalam presentasinya di ICJ beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, UI Gelar Perkemahan Solidaritas Palestina

“Apakah kejahatan seperti itu bisa dibiarkan begitu saja? Israel, dengan dukungan Amerika Serikat, diberikan kebebasan untuk membunuh sesuka hati,” tegas Abdul Hamid.

Menurutnya, ICJ telah memperdebatkan kejahatan genosida yang dilakukan Israel namun para pelakunya diperbolehkan melanjutkan genosida tanpa hambatan dan impunitas.

“Kami menuntut ICJ berkomitmen untuk menghukum Israel tanpa penundaan,” tegasnya.

Dalam intervensi baru-baru ini di ICJ, 52 negara, termasuk menyampaikan pendapat lisan mengenai kejahatan genosida. Semua presentasi tersebut menunjukkan argumen yang kuat bahwa Israel dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan genosida. (L/RE1/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.