Jakarta, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendorong pengembangan industri halal jadi prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang dibentuk pemerintah mampu membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal Tanah Air.
“Saya mengamati, potensi industri halal di negara kita sangat besar. Pertumbuhannya di atas rata-rata ekonomi secara umum,” kata Lukman saat meresmikan BPJPH, dengan tema “Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia” di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia menjelaskan, menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia danIndonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal.
Pada sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan kelima dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan sepuluh dunia.
“Pemerintah berharap, ke depan kita bisa masuk 10 besar negara produsen halal dunia,” tegasnya.
Lukman melihat, isu halal kini telah menjadi perhatian dunia. Perkembangannya juga telah menjadi trend, karena pesan Al-Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Oleh karenanya, lanjut dia, BPJPH harus segera membangun literasi dan kepedulian halal, baik bagi produsen, penjual maupun konsumen.
“Untuk itu, kami memerlukan dukungan, kerja sama dan tanggung jawab pemangku kepentingan,” ujar Lukman.
Ia minta BPJPH segera melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global.
“Saya berharap 1 – 2 bulan ke depan, kinerja BPJPH bisa maksimal, sehingga pada awal 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Lukman juga meminta pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi.
Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.
“Pasca beroperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikasi Halal,” tambahnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah terbentuk dan diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Acara peresmian dihadiri Kepala BPJPH Prof. Sukoso, Ketua Umum MUI KH Makruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, pimpinan LPPOM MUI, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.
Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (L/R01/R08-P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal