Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud : Sistem Zonasi Mempercepat Pemerataan di Sektor Pendidikan

Hasanatun Aliyah - Selasa, 26 Juni 2018 - 02:32 WIB

Selasa, 26 Juni 2018 - 02:32 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.

Ditegaskannya, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, beberapa tujuan dari sistem zonasi di antaranya, menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Senada dengan Mendikbud, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam,” tutur Hamid.

Ia menjelaskan, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah atau tempat tinggalnya.

“Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah,” ucapnya.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Ia mengungkapkan berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi, yang mengakibatkan adanya penumpukan siswa di suatu sekolah sementara masih ada sekolah yang jumlah siswanya masih sedikit.

Untuk itu, diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona.“Misalnya, terdapat kabupaten/kota yang jumlah anak sekolahnya melebihi jumlah daya tampungnya,” kata Dirjen Hamid.

Dirjen Dikdasmen menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan PPDB dapat menggunakan metode dalam jaringan online (daring) maupun manual.

“Namun, yang kita rekomendasikan adalah yang online untuk mencegah campur tangan yang bermacam-macam dari berbagai pihak yang mengganggu proses dan integritas PPDB,” ujarnya.

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Terkait dengan adanya permasalahan PPDB daring, Dirjen Hamid mengimbau agar pihak pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang telah dibahas di dalam rapat koordinasi.

“Tolong sistem online PPDB dikembangkan, disesuaikan dengan kapasitas jumlah peserta didik yang akan masuk/mendaftar. Juga diatur agar tidak mengakses secara berbarengan,” pesannya.

Sistem zonasi bukan hanya ditujukan untuk PPDB maupun ujian nasional saja. Namun, penerapan zonasi dapat juga digunakan untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru, sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

“Sarpras di dalam zona itu bisa saja sarpras yang digunakan bersama. Begitu pula dengan pembinaan peserta didik,” ucapnya.

Baca Juga: Universitas Lampung Sepakati MoU dengan Chosun University of Korea

Mendikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Anak, Kemendikbudristek Sediakan Konten Edukatif di Platform Digital

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Feature
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia