Jakarta, MINA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan kemungkinan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya biaya penerbangan dan perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Irfan mengatakan pemerintah masih membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi bersama DPR RI.
Pemerintah juga telah melaporkan perkembangan kondisi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan berupaya mencari skema agar kenaikan biaya tidak terlalu membebani jemaah.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta.
Dalam usulan tersebut, porsi Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta, sedangkan 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Kementerian Haji dan Umrah terus mencari ruang efisiensi, terutama pada komponen penerbangan yang menjadi salah satu bagian terbesar dalam biaya haji.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan maskapai alternatif dengan tarif lebih kompetitif, namun tetap mempertimbangkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan jemaah.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan bahwa pembahasan BPIH perlu mempertimbangkan keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan keberlanjutan keuangan haji.
Berdasarkan kajian BPKH, skema usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat memberikan tekanan terhadap ketersediaan nilai manfaat dana haji.
Sementara itu, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan untuk menentukan besaran final biaya haji 2027.
Dengan demikian, angka Rp107,34 juta saat ini merupakan usulan BPIH, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar seluruhnya oleh setiap jemaah. Keputusan mengenai besaran Bipih dan komposisi pembiayaan akan ditetapkan setelah pembahasan pemerintah bersama DPR RI selesai. []
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic